Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa

Kepala Unit : Dr. Dedy Suryadi, M.Pd.

Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh seorang kepala unit yang dibantu oleh 3 pejabat administrasi yaitu Kepala Seksi Pemilihan Penyedia dan Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa, Kepala Seksi Pengembangan, Pemeriksa Pekerjaan dan Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, dan Kepala Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya serta didukung oleh 9 orang staff.

Tugas, Fungsi dan Wewenang UKPBJ

Fungsi

Fungsi Unit UKPBJ pelaksana pengadaaan barang/jasa UPI, yang meliputi perencanaan pengadaaan barang/jasa, pemilihan penyedia barang/jasa, administrasi kontrak, pengendalian pekerjaan, monitoring dan evaluasi pengadaaan barang/jasa.

Tugas

  1. menyusun rencana dan program kerja UKPBJ;
  2. mendokumentasikan, menganalisis, dan menyosialisasikan kebijakan pemerintah dan universitas di bidang pengadaan barang/jasa;
  3. mengoordinasikan seluruh tahapan pemilihan penyedia barang/jasa;
  4. mengoordinasikan penerimaan dan pemeriksaan pekerjaan serta pengendalian kontrak, termasuk aspek hukum yang terkait;
  5. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
  6. menginisiasi dan mengelola program pengembangan sistem informasi pengadaan;
  7. memberikan layanan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan;
  8. menghimpun, mengolah, dan mendokumentasikan data dan informasi pengadaan barang/jasa;
  9. melaksanakan manajemen risiko dan penjaminan mutu kegiatan pengadaan barang/jasa;
  10. mengoordinasikan penyelenggaraan pelatihan dan sosialisasi pengadaan barang/jasa;
  11. melaporkan seluruh kegiatan UKPBJ kepada Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan secara berkala; dan
  12. memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan

Wewenang

  1. membuat dan melakukan pemantauan kontrak kinerja yang ditandatangani dengan pimpinan di bawah koordinasinya;
  2. mengusulkan tim kerja pengadaan sesuai kebutuhan;
  3. mengambil keputusan teknis dan operasional dalam lingkup tugas dan fungsinya;
  4. menjabarkan dan mengimplementasikan kebijakan Rektor ke dalam program kerja; dan
  5. melakukan pengendalian dan pembinaan SDM di lingkungannya.