Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa

Kepala Unit : Dr. Dedy Suryadi, M.Pd.
Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh seorang kepala unit yang dibantu oleh 3 pejabat administrasi yaitu Kepala Seksi Pemilihan Penyedia dan Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa, Kepala Seksi Pengembangan, Pemeriksa Pekerjaan dan Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, dan Kepala Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya serta didukung oleh 9 orang staff.
Tugas, Fungsi dan Wewenang UKPBJ
Fungsi
Fungsi Unit UKPBJ pelaksana pengadaaan barang/jasa UPI, yang meliputi perencanaan pengadaaan barang/jasa, pemilihan penyedia barang/jasa, administrasi kontrak, pengendalian pekerjaan, monitoring dan evaluasi pengadaaan barang/jasa.
Tugas
- menyusun rencana dan program kerja UKPBJ;
- mendokumentasikan, menganalisis, dan menyosialisasikan kebijakan pemerintah dan universitas di bidang pengadaan barang/jasa;
- mengoordinasikan seluruh tahapan pemilihan penyedia barang/jasa;
- mengoordinasikan penerimaan dan pemeriksaan pekerjaan serta pengendalian kontrak, termasuk aspek hukum yang terkait;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- menginisiasi dan mengelola program pengembangan sistem informasi pengadaan;
- memberikan layanan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan;
- menghimpun, mengolah, dan mendokumentasikan data dan informasi pengadaan barang/jasa;
- melaksanakan manajemen risiko dan penjaminan mutu kegiatan pengadaan barang/jasa;
- mengoordinasikan penyelenggaraan pelatihan dan sosialisasi pengadaan barang/jasa;
- melaporkan seluruh kegiatan UKPBJ kepada Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan secara berkala; dan
- memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan
Wewenang
- membuat dan melakukan pemantauan kontrak kinerja yang ditandatangani dengan pimpinan di bawah koordinasinya;
- mengusulkan tim kerja pengadaan sesuai kebutuhan;
- mengambil keputusan teknis dan operasional dalam lingkup tugas dan fungsinya;
- menjabarkan dan mengimplementasikan kebijakan Rektor ke dalam program kerja; dan
- melakukan pengendalian dan pembinaan SDM di lingkungannya.
