Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa
Profil
Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) merupakan salah satu unit kerja non-akademik di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang berperan sebagai pengelola teknis dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara terintegrasi, efisien, transparan, dan profesional. Keberadaan UKPBJ memiliki posisi strategis dalam mendukung tata kelola universitas yang baik (good university governance), terutama dalam memastikan bahwa seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan hukum, prinsip akuntabilitas, serta nilai-nilai integritas.
UKPBJ berdiri secara resmi pada tahun 2020, berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 03 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Universitas Pendidikan Indonesia. Sebelumnya, fungsi pengadaan berada di bawah Biro Sarana dan Prasarana, namun seiring dengan meningkatnya kebutuhan terhadap tata kelola pengadaan yang lebih modern dan terpusat, unit ini bertransformasi menjadi entitas mandiri. Pembentukan UKPBJ menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem pengadaan di lingkungan UPI agar lebih efisien, kompetitif, serta mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi akademik maupun non-akademik secara optimal.
Sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan organisasi, Universitas Pendidikan Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dengan terbitnya Peraturan Rektor Nomor 30 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Tahun 2025, perubahan atas Peraturan Rektor Nomor 03 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Fungsi UKPBJ sebagai pengelola teknis pengadaan barang dan jasa secara terintegrasi dan profesional. Dalam struktur organisasi UKPBJ, dipimpin oleh seorang Kepala Unit, Sedangkan susunan dibawahnya terdapat tiga Kepala Seksi yang memiliki bidang tugas dan fungsi masing-masing, yaitu Seksi Pemilihan Penyedia dan Pendampingan Pengadaan Barang dan Jasa berfungsi sebagai pelaksana administrasi dalam proses pemilihan penyedia dan pendampingan teknis pengadaan barang dan jasa, Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berfungsi sebagai pelaksana dalam pengelolaan sistem, SDM pelaksana pengadaan, serta dokumen kontrak, dan Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya berfungsi sebagai pelaksana teknis dalam memberikan layanan administrasi.
UKPBJ berada di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan dan saat ini didukung oleh sejumlah pegawai yang terdiri atas tenaga profesional dan staf administrasi. Seluruh personel bekerja secara kolaboratif dalam melaksanakan pengadaan yang berorientasi pada prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta persaingan sehat. Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola universitas, UKPBJ juga berkomitmen untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia, meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pengadaan, serta membangun budaya kerja yang berintegritas tinggi.
Visi
Menjadi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa/Unit Layanan Pengadaan profesional dan unggul yang mampu mendukung Universitas Pendidikan Indonesia menuju Leading and Outstanding dalam bidang pendidikan.
Misi
- Melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara efisien dengan menggunakan sumber daya yang yang terbatas diperoleh barang dan jasa dalam kuantitas dan kualitas yang diharapkan dengan waktu yang tepat.
- Melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara efektif sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Universitas Pendidikan Indonesia.
- Menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa secara transparan sehingga dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang dan jasa dan masyarakat.
- Menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa secara akuntabel, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan.
- Mengembangkan personil pengadaan barang dan jasa sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap profesional serta beretika.
Tujuan
Menyediakan barang dan jasa yang berkualitas sesuai kebutuhan unit kerja dan manajemen universitas yang mendukung pencapaian keberhasilan implementasi kebijakan, program, dan kegiatan sebagaimana tercantum di dalam Rencana Strategis Universitas Pendidikan Indonesia.
Struktur Organisasi

