Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa
Sejarah
Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 001 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja UPI yang ditetapkan oleh Rektor Pada tanggal 31 Januari 2021 dibentuk Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa UPI, yang meliputi perencanaan barang/jasa, pemilihan penyedia barang/jasa, administrasi kontrak, pengendali pekerjaan, monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa.
Visi
Menjadi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa/Unit Layanan Pengadaan profesional dan unggul yang mampu mendukung Universitas Pendidikan Indonesia menuju Leading and Outstanding dalam bidang pendidikan.
Misi
- Melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara efisien dengan menggunakan sumber daya yang yang terbatas diperoleh barang dan jasa dalam kuantitas dan kualitas yang diharapkan dengan waktu yang tepat.
- Melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara efektif sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Universitas Pendidikan Indonesia.
- Menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa secara transparan sehingga dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang dan jasa dan masyarakat.
- Menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa secara akuntabel, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan.
- Mengembangkan personil pengadaan barang dan jasa sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap profesional serta beretika.
Tujuan
Menyediakan barang dan jasa yang berkualitas sesuai kebutuhan unit kerja dan manajemen universitas yang mendukung pencapaian keberhasilan implementasi kebijakan, program, dan kegiatan sebagaimana tercantum di dalam Rencana Strategis Universitas Pendidikan Indonesia.
Struktur Organisasi
