Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa

Kepala Unit : Sofyan Djulkarnaen, M.Pd.
Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh seorang kepala unit yang dibantu oleh 3 pejabat administrasi yaitu Kepala Seksi Pemilihan Penyedia dan Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa, Kepala Seksi Pengembangan, Pemeriksa Pekerjaan dan Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, dan Kepala Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya serta didukung oleh 9 orang staff.
Tugas, Fungsi dan Wewenang UKPBJ
Fungsi
Fungsi Unit UKPBJ pelaksana pengadaaan barang/jasa UPI, yang meliputi perencanaan pengadaaan barang/jasa, pemilihan penyedia barang/jasa, administrasi kontrak, pengendalian pekerjaan, monitoring dan evaluasi pengadaaan barang/jasa.
Tugas
- menyusun rencana dan program keija UKPBJ;
- mendokumentasikan, menganalisis, dan menyosialisasikan kebijakan pemerintah bidang pengadaan barang/jasa;
- menyusun, menyosialisasikan, dan mendokumentasikan kebijakan UPI bidang pengadaaan barang/jasa;
- mengoordinasikan kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa;
- mengoordinasikan penerimaan dan pemeriksaan pekerjaan, dan pengendalian kontrak serta masalah hukum terkait pengadaan barang/jasa;
- melakukan monitoring, evaluasi dan pengadaan barang/jasa;
- menyusun program pengembangan sistem dan pengembangan SDM pengadaan barang/jasa;
- melaksanakan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis;
- mengoordinasikan jabatan fungsional pengadaan barang/jasa di lingkungan UPI;
- melaksanakan penjaminan mutu kegiatan pengadaaan barang/jasa;
- menghimpun, mengolah, menganalisis, dan mendokumentasikan data bidang pengadaaan barang/jasa;
- melaporkan kegiatan pengadaaan barang/jasa kepada Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sarana Prasarana, dan Sumber Daya Manusia secara berkala; dan
- melaksanakan tugas kedinasan yang dikoordinasikan melalui Wakil Rektor Bidang Keuarigan, Sarana Prasarana, dan Sumber Daya Manusia.
Wewenang
- membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan fungsidan tugasnya;
- mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
- menjabarkan dan mengimplementasikan kebijakan Rektor ke dalam program kerja UKPBJ dengan berpedoman kepada peraturan perundangundangan yang berlaku; dan
- melaksanakan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan terhadap jabatan fungsional pengadaan barang/jasa di lingkungan UPI.