Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa

Kepala Unit : Sofyan Djulkarnaen, M.Pd.

Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh seorang kepala unit yang dibantu oleh 3 pejabat administrasi yaitu Kepala Seksi Pemilihan Penyedia dan Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa, Kepala Seksi Pengembangan, Pemeriksa Pekerjaan dan Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, dan Kepala Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya serta didukung oleh 9 orang staff.

Tugas, Fungsi dan Wewenang UKPBJ

Fungsi

Fungsi Unit UKPBJ pelaksana pengadaaan barang/jasa UPI, yang meliputi perencanaan pengadaaan barang/jasa, pemilihan penyedia barang/jasa, administrasi kontrak, pengendalian pekerjaan, monitoring dan evaluasi pengadaaan barang/jasa.

Tugas

  1. menyusun rencana dan program keija UKPBJ;
  2. mendokumentasikan, menganalisis, dan menyosialisasikan kebijakan pemerintah bidang pengadaan barang/jasa;
  3. menyusun, menyosialisasikan, dan mendokumentasikan kebijakan UPI bidang pengadaaan barang/jasa;
  4. mengoordinasikan kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa;
  5. mengoordinasikan penerimaan dan pemeriksaan pekerjaan, dan pengendalian kontrak serta masalah hukum terkait pengadaan barang/jasa;
  6. melakukan monitoring, evaluasi dan pengadaan barang/jasa;
  7. menyusun program pengembangan sistem dan pengembangan SDM pengadaan barang/jasa;
  8. melaksanakan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis;
  9. mengoordinasikan jabatan fungsional pengadaan barang/jasa di lingkungan UPI;
  10. melaksanakan penjaminan mutu kegiatan pengadaaan barang/jasa;
  11. menghimpun, mengolah, menganalisis, dan mendokumentasikan data bidang pengadaaan barang/jasa;
  12. melaporkan kegiatan pengadaaan barang/jasa kepada Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sarana Prasarana, dan Sumber Daya Manusia secara berkala; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan yang dikoordinasikan melalui Wakil Rektor Bidang Keuarigan, Sarana Prasarana, dan Sumber Daya Manusia.

Wewenang

  1. membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan fungsidan tugasnya;
  2. mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
  3. menjabarkan dan mengimplementasikan kebijakan Rektor ke dalam program kerja UKPBJ dengan berpedoman kepada peraturan perundangundangan yang berlaku; dan
  4. melaksanakan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan terhadap jabatan fungsional pengadaan barang/jasa di lingkungan UPI.